Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pangan dalam rangka ketersediaan bahan pokok pangan yang disaat pandemic covid 19 melanda terjadi penurunan daya beli masyarakat, keterbatasan bahan pangan seperti mahalnya harga cabai, bawang, sayur mayur. Kebijakan pangan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat yaitu dengan kegiatan pertanian kota atau urban farming yang sudah menjadi kebijakan sentral Kementerian Pertanian dari beberapa waktu lalu. Kota Depok yang juga merupakan salah tau akota yang juga menggalakkan pola pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan urban farming.
Kegiatan pertanian perkotaan pada hakekatnya tidak saja terwujudnya keindahan kota tetapi juga terjaminnya ketersedian bahan pangan masyarakat setempat sehingga mengurangi dampak terjadinya Inflasi akibat kelangkaan bahan pokok khususnya sayur mayur, cabai bawang yang dapat dilakukan dengan kegiatan pertanian kota urban farming. Pentingnya pengembangan urban farming di daerah perkotaan yang mana kita ketahui bahwa keterbatasan lahan.